Ureng — Pemerintah Negeri Ureng menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Negeri tentang Mata Rumah Parentah/Keturunan Parentah, Senin (6/10/2025), bertempat di Pelataran Mesjid Al-Mubaraq Negeri Ureng. Kegiatan ini dihadiri oleh Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Ureng, Bapak Samsul Bahri Niapele, S.P, Ketua dan Anggota Saniri Negeri, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta perwakilan dari soa-soa dan mata rumah parentah se-Negei Ureng.
Dalam sambutannya, Penjabat Kepala
Pemerintah Negeri Ureng menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bentuk
musyawarah bersama untuk menyatukan pikiran dan pandangan dalam merumuskan
dasar hukum yang mengatur tentang kedudukan Mata Rumah Parentah sebagai pilar
utama dalam tatanan adat dan pemerintahan negeri.
“Forum ini bukan sekadar
seremonial, tetapi ruang untuk menyatukan pikiran dan hati dalam menata masa
depan Negeri Ureng,” ujar Samsul Bahri Niapele dalam sambutannya.
Beliau juga menegaskan bahwa
penyusunan Peraturan Negeri ini harus mengacu pada Undang-Undang Desa Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa beserta Perubahannya Nomor 3 Tahun 2024, serta
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan
di Desa. Ketentuan tersebut menekankan bahwa setiap peraturan negeri harus
disusun dengan asas partisipasi, keterbukaan, dan demokrasi, sehingga seluruh
elemen masyarakat berhak terlibat dalam proses penyusunan tanpa ada pihak yang
dikesampingkan.
Penjabat Kepala Pemerintah Negeri
Ureng juga mengajak seluruh peserta untuk menjaga suasana musyawarah yang sejuk
dan penuh semangat kebersamaan.
“Perbedaan pandangan itu wajar.
Tetapi jangan biarkan perbedaan memecah kita. Negeri Ureng akan kuat bila kita
bersatu, dan akan rapuh bila kita terpecah,” tegasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang
sama, Wakil Kapolsek Leihitu juga memberikan sambutan dan menyampaikan pesan
sesuai arahan Kapolda Maluku agar seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman
dan tertib. Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga
stabilitas dan keamanan selama kegiatan berlangsung, mengingat pentingnya
agenda ini bagi masa depan Negeri Ureng.
“Kami berharap seluruh masyarakat
dapat ikut menjaga keamanan dan ketertiban. Mari kita wujudkan suasana damai
agar kegiatan ini berjalan lancar hingga selesai,” ujar Wakapolsek.
Kegiatan konsultasi publik ini
berlangsung cukup lancar dan terkendali, diwarnai dengan berbagai masukan
konstruktif dari para tokoh adat dan perwakilan mata rumah parentah. Forum
berjalan dalam suasana kekeluargaan dan saling menghormati, mencerminkan semangat
kebersamaan masyarakat Negeri Ureng dalam menjaga adat dan memperkuat sistem
pemerintahan adat yang berakar pada nilai-nilai sejarah.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini,
diharapkan Rancangan Peraturan Negeri tentang Mata Rumah Parentah/Keturunan
Parentah dapat segera difinalisasi dan ditetapkan menjadi Peraturan Negeri
Ureng, yang memiliki legitimasi hukum, adat, dan sosial yang kuat — menjadi
dasar bagi keberlanjutan pemerintahan negeri yang berdaulat dan bermartabat.