Rapat Paripurna Badan Saniri Negeri Ureng: Menyetujui Rancangan Peraturan Negeri tentang Matarumah Parentah

  • Home
  • Berita
  • Rapat Paripurna Badan Saniri Negeri Ureng: Menyetujui Rancangan Peraturan Negeri tentang Matarumah Parentah

Rapat Paripurna Badan Saniri Negeri Ureng: Menyetujui Rancangan Peraturan Negeri tentang Matarumah Parentah

Image

Ureng, 17 Oktober 2025 – Badan Saniri Negeri Ureng secara resmi menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan dan Menyetujui Rancangan Peraturan Negeri tentang Matarumah Parentah di Negeri Ureng. Rapat yang berlangsung pada hari Jumat, 17 Oktober 2025, dan dibuka secara resmi oleh Ketua Saniri Saniri Negeri ureng pukul 15.25 WIT, bertempat di Kantor Negeri Ureng.

Dalam sambutannya Ketua Saniri Yadin Kotala “Sebagaimana kita maklumi bersama bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini,  adalah merupakan tahapan akhir dari serangkaian pembahasan dalam rapat-rapat saniri sebelumnya terhadap raperneg tentang penetapan mata rumah parentah negeri ureng RAPERNEG tersebut merupakan raperneg yang berasal dari saniri negeri ureng”.

Selanjutnya Rapat Paripurna dimulai dengan Pembahasan Tata tertib Rapat Paripurna dimana point per point dalam Tata Tertib yang di bacakan oleh ketua Saniri di sepakati Bersama sehingga ketua Saniri Mengesahkan Tata Tertib Rapat Paripurna.

 

Dalam rapat tersebut, seluruh anggota Badan Saniri Negeri membahas secara mendalam isi dan substansi dari rancangan peraturan yang telah disusun. Setelah melalui proses musyawarah yang Panjang tidak mencapai Mufakat pada Pasal yang menyatakan tentang Matarumah Parentah di negeri ureng mengakibatkan salah satu anggota Saniri negeri ureng walk out namun proses pembahasan tetap berjalan sampai pada pengambilan Keputusan sebagaimana tertuang dalam Tata Tertib Rapat  Paripurna menyetuji untuk Pengambilan Keputusan dengan Votting/Suara Terbanyak.   Sehingga Rapat paripurna menyetujui Rancangan Peraturan Negeri tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Negeri Ureng .

Peraturan ini menjadi langkah penting dalam penguatan struktur adat dan pemerintahan di Negeri Ureng, khususnya dalam hal pengaturan kedudukan, Matarumah Parentah sebagai bagian dari sistem adat dan tata kelola negeri.

Rapat Paripurna di tutup dengan Penandatanganan Berita Acara Pembahasan dan Penyetujuan Rancangan Peraturan Negeri tentang Matarumah Parentah serta Penyerahan Rancangan Peraturan Negeri kepada Penjabat Kepala Pemerintah untuk ditetapkan dan di Undangkan oleh Sekretaris Negeri.